Surat Keterangan Kelahiran

 

Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Jika Subyek baru lahir dan belum terdaftar dalam KK: - Surat Keterangan Lahir dari bidan, dokter atau rumah sakit (jika subyek baru lahir), - Asli/ Fotocopy KK yang memuat data orang tua - Copy Surat Nikah orang tua.
  • Jika subyek telah terdaftar dalam KK: - Pernyataan di atas Materai Rp6.000 disaksikan 2 orang dewasa dan diketahui Ketua RT setempat. - Fotocopy KK yang memuat data subyek keterangan. - Asli atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisir

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kelahiran dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Kelahiran dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kelahiran dan menyerahkannya kepada petugas loket.

Waktu Penyelesaian

20 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama