Persyaratan
- Surat pengantar dari Ketua RT
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKKB dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
- Lurah menandatangani SKKB dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan SKKB dan menyerahkan kepada petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel pada SKKB dan menyerahkannya kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Biaya dan Tarif
Tidak dipungut biaya