Surat Keterangan Tempat Usaha

 

Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT dimana kegiatan usaha berdomisili 
  • Copy KTP dan Kartu Keluarga pimpinan usaha 
  • Akta Pendirian. Jika usahanya berupa cabang, maka dilampirkan surat keterangan pembukaan cabang dari perusahaan pusat 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan SKTU dan diparaf serta diteruskan ke Lurah
  • Lurah menandatangani SKTU dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan SKTU dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan SKTU kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama