Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT dimana kegiatan usaha berdomisili
- Copy KTP dan Kartu Keluarga pimpinan usaha
- Akta Pendirian. Jika usahanya berupa cabang, maka dilampirkan surat keterangan pembukaan cabang dari perusahaan pusat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan SKTU dan diparaf serta diteruskan ke Lurah
- Lurah menandatangani SKTU dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan SKTU dan menyerahkan kepada Petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan SKTU kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Biaya dan Tarif
Tidak dipungut biaya